Polda Banten Grebek Pabrik Masker di Serang
Diduga Salahi Izin Edar dan Produksi
ATMnews.id,Serang- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik masker ilegal tersebut baru beroperasi sembilan bulan lalu.
“Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kragilan ini yang diduga melakukan pelanggaran izin. Secara legalitas mempunyai ijin importir termasuk mengedarkan barang impor. Namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri yang diberi merk sama dengan merk impor,” ucap Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Jumat (6/3/2020) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Kombes Pol Nunung Syaiffudin, dokumen PT.TGK tidak memiliki izin produksi dan edar masker yang beredar di Indonesia.
“Pengepakan dan pengemasan masker tersebut bisa kita lihat sangat menprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ujar Nunung.
Nunung menambahkan, saat ini masih dalam penyelidikan, pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada dan tahu terhadap kegiatan pelanggaran izin ini. Bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyikapi banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan langkanya masker. Ia memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan operasi pasar. Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (MgDRa)