Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Sabu di Sepatu
Tujuh Kurir Narkoba Diamankan
ATMnews.id, Kota Tangerang – Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus tujuh kurir narkotika jaringan domestik berjenis sabu seberat 4 Kg yang disembunyikan di dalam sepatu di Hotel Amaris, Benda, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tujuh pelaku yang diamankan, yakni MK, AF, MS, FS, AI, ZS, dan SMS. Dimana, mereka memiliki peran dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut.
“Enam orang yakni MK, AF, MS, FS, AI, dan ZS merupakan kurir yang melakukan penyelundupan tersebut dengan sepatu, sementara SMS merupakan orang yang menerima seluruhnya merupakan warga Aceh,” ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (17/2/2020).
Yusri menjelaskan, terdapat total empat kilogram sabu yang disembunyikan di sepatu yang dimodifikasi khusus. Sepatu tersebut didapat dari seorang operator yang berada di Medan, Sumatera Utara yakni AK.
“AK masih kita cari, dimana para kurir tersebut diberikan sepatu yang sudah dimodifikasi agar bisa membawa sabu untuk mengelabui petugas bandara oleh AK, satu orangnya dihadiahi Rp. 40 juta perkilogramnya jika berhasil,” kata Yusri.
Saat dilakukan penangkapan, kata Yusri, dua pelaku yakni MK dan FS melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan.
“Pengakuannya sudah melakukan penyelundupan modus ini sebanyak lima kali, untuk disebar kemananya itu masih kita dalami apakah di wilayah Jakarta atau dibawa ke daerah Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menambahkan, modus penyelundupan tersebut merupakan modus baru dalam jalur domestik.
“Memang pada penerbangan domestik tidak seperti pemeriksaan penerbangan internasional, hanya ada pemeriksaan logam sehingga lebih mudah untuk lolos,” katanya.
“Untuk itu kita akan lakukan koordinasi kepada stakeholder terkait untuk lebih memperketat pengawasan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku diancam dengan pasal 114 dan 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Hisyam)