Polrestro Tangerang Kota Ciduk Sindikat Curanmor Asal Lampung
Satu Pelaku Ditembus Timah Panas
ATMnews.id, Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menciduk tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Ketiganya yaitu MRM, Y, dan Q yang dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat ingin diciduk petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, sindikat itu pun kerap kali melancarkan aksinya menggunakan senjata api. ketiganya merupakan berasal dari Lampung.
“Mereka biasa melakukan pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi seperti di Banten dan DKI Jakarta. Pelaku-pelaku ini modusnya keliling di wilayah Tangerang, Tangsel, dan Jakbar. Jadi, di mana ada motor terparkir mereka beraksi,” kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (7/2/2020).
Ia melanjutkan, ketiganya diciduk polisi pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB saat jajaran Polsek Cipondoh sedang berpatroli. Para sindikat itu terlihat sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di bilangan Perumahan Green Lake, Kota Tangerang.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan ketiga pelaku. Jadi, saat pengejaran dan penangkapan, salah satu tersangka membuang benda menyerupai senpi jenis revolver,” tuturnya.
Ketika berhasil ditangkap, lanjutnya, daro tangan ketiga tersangka ini didapati dua pucuk senjata api jenis revolver beserta tujuh butir peluru dan sebuah kunci letter T.
Ditemukan juga sebuah alat gerinda, hingga alat-alat bangunan lainnya yang diduga untuk melakukan pencurian kendaraam bermotor. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Menurut Sugeng, pihaknya menindak tegas dua di antara tiga tersangka menggunakan timah panas yang mengenai kaki lantaran berupaya melakukan perlawanan. “Ternyata mereka sudah mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali,” kata Sugeng.
Sebelum ditangkap, ketiganya diketahui menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di kawasan sepi. Komplotan ini juga mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan calon pembelinya. “Ya, mereka beraksi kalau ada pesanan dulu,” singkat dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam di hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No 12/1951 dengan kurungan 20 tahun penjara. (hisyam)