Satu DPO, Dua Bandar dan Pengedar Sabu Dicokok

Polres Tangsel Amankan Sabu Seberat 1,8 Kg

ATMnews.id, Tangsel- Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita sabu siap edar seberat 1,837 kg.

Barang haram tersebut diamankan dari tangan kedua tersangka Sahrul (40) dan Triwibowo (36) yang diindikasikan sebagai jaringan besar dengan wilayah edar Tangsel dan sekitarnya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, jaringan pengedar narkoba tersebut terungkap berawal dari pengembangan kasus tersangka Bowo warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang lebih dahulu diringkus di jalan Puskesmas, Pondok Aren, dengan barang bukti sabu siap edar seberat 6,02 gram.

“Penangkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal dari pengembangan kasus tersangka Bowo selaku pengedar. Dari tangan tersangka didapat lima paket sabu siap edar,” ungkap Ferdy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kota Tangsel, Jumat, (29/11/2019).

Kemudian, Ferdy melanjutkan, dari keterangan tersangka Bowo, pihaknya berhasil membekuk tersangka Sahrul di rumahnya, di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren Tangsel, dengan barang bukti sabu seberat 1,832 Kg.

“Dari keterangan Bowo, berhasil meringkus bandarnya, yaitu tersangka Sahrul, dengan barang bukti Sabu 1,831 Kg,” ucapnya.

Dari keterangan kedua tersangka, Ferdy mengatakan, barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut merupakan sisa penjualan yang telah diedarkan di wilayah Tangsel dan sekitarnya.

“Dari jumlah barang bukti yang kita sita, diindikasikan ini jaringan yang cukup besar,” katanya.

Ferdy mengaku, pihaknya telah mengantongi nama yang menyuplai barang haram tersebut kepada Sahrul dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“kita sudah mengantongi satu nama lagi sudah masuk DPO, masih dalam pengembangan,” tambahnya

Selain barang bukti sabu, Ferdy menuturkan, jajarannya juga menyita uang Rp.60 Juta, alat timbangan, beberapa handhone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, Ferdy menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit 10 milyar,” tandasnya. (Ari)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...