Selama Januari, Polresta Serang Sita Ribuan Butir Obat Terlarang
Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Pelaku
ATMnews.id, Kota Serang- Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Serang Kota mengamankan ribuan obat terlarang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat gelar perkara, Selasa, (4/2/2020).
“Selama bulan Januari 2020, kita ungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 13 tersangka dan menyita sebanyak 1.583 butir obat terlarang,” katanya.
Dari 13 tersangka, 10 orang sudah di dalam rutan dan 3 orang berada di tahanan polres Serang kota.
“Ada 10 kasus beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus dan tiga tersangka saat ini masih kita proses,” katanya.
Selain obat terlarang sambung, Kapolres, pihaknya pun menyita sabu dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Pelaku ini profesinya berbeda-beda. Ada yang bekerja sebagai wiraswasta, buruh dan lain-lain,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 junto dan undang undang kesehatan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Aden)