Begini Alasan Kemenkes Setujui Permohonan PSBB DKI Jakarta
Ada Tiga Aspek
ATMnews.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan menyetujui surat permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan bahwa surat permohonan itu telah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Menurut Busroni, Kemenkes mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan ekonomi di Jakarta. Sebelum memutuskan hal itu, Terawan terlebih dahulu berdiskusi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pertimbangannya banyak aspek. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, nggak, itu adalah tim,” jelasnya.
Setelah disetujui, maka Pemprov DKI bisa menentukan sendiri teknis pelaksanaan PSBB. Saat ini Pemprov DKI masih menggodok kebijakan apa yang akan diambil selama PSBB.
“Monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau (Anies Baswedan) di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan,” imbuhnya. (Irur)