Jaga Stabilitas Harga, Bawang Putih dan Bombay Bebas Import
Permendag Hapus Izin Impor
ATMnews.id, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus izin impor bawang putih dan bombay. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Impor Produk Hortikultura.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto mengatakan, penghapusan izin impor guna memastikan pasokan kedua komoditas itu aman selama wabah virus corona. Dengan begitu, harga bawang putih dan bombai dapat terkendali.
“Dalam rangka percepatan untuk segera menambah pasokan, komoditi bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan izin impor. Artinya bebas,” kata Suhanto melalui telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Suhanto menyebutkan, Kemendag telah menyetujui impor bawang putih sekitar 150 ribu ton. Hingga 9 Maret 2020, Kemendag telah mendatangkan 11 ribu ton bawang putih dari angka impor yang disetujui. Kebijakan impor ini menurutnya sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Belakangan ini dirasakan oleh masyarakat bawang putih mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Untuk itu, sesuai arahan bapak Presiden, agar segala langkah yang diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat harus ditempuh,” ungkapnya. (Irur)