SIKM Berlaku Sampai Pandemi Covid-19 Berakhir di Indonesia

Pemeriksaan Kendaraan Hingga 7 Mei

ATMnews.id, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan jika pemeriksaan surat izin keluar masuk
(SIKM) berlaku hingga penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

Menurutnya, saat ini pemeriksaan SIKM dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain. Pemeriksaan ini berlaku hingga 7 Juni 2020.

Setelah itu, katanya, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

“Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” kata Syafrin, Jumat (29/5).

Oleh karena itu, Syafrin menyatakan bahwa kabar SIKM tidak berlaku setelah 7 Juni 2020 tidak benar. Sehingga warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan kota lain

“SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar-masuk Jakarta,” jelas Syafrin. (irur)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...