Buntut Viralnya Anggota Dewan Abaikan Aspirasi, Kini Sudah di Laporkan Ke DPD
DPC Tak Bisa Berikan sanksi
ATMnews.id,Serang-Banyak pihak mendesak pengurus Partai Demokrat untuk menyikapi Anggota DPRD Pandeglang Iing Andri Supriadi atas viralnya di media sosial karena mengabaikan aspirasi masyarakat menuntut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat, Yoyon Sujana mengatakan, DPC Partai Demokrat tidak bisa memberikan sanksi kepada kader Demokrat Iing Andri Supriadi yang saat ini duduk di DPRD Kabupaten Pandeglang.
Sebab, kata Yoyon, fungsi DPC hanyalah bisa sebatas menampung semua aspirasi kader, dan kewenangan untuk memberikan sanksi ada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
“Soal sanksi itu, bukan ada di kami (DPC) wewenangnya. Tapi ada di DPP. Posisi DPC itu hanya punya kewenangan menampung aspirasi. Jadi sesuai etika partai, kalau kami tidak bisa memberikan sanksi, sebab etika partai itu kan dari DPC ke DPD dan dari DPD nanti ke DPP,” Kata Yoyon, Minggu (31/05/2020).
Namun, Yoyon menegaskan, laporan yang dilayangkan Gerakan Pemuda Mekarsari, sudah dilayangkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten.
“Kalau ke DPD itu udah kami sampaikan keluhan massa aksi tadi itu. Karena di partai ini ada institusi paling tinggi yaitu DPP,” Kata Yoyon. (Mg-Dra)