Laporan Perihal Poligami Benyamin Davnie, Bawaslu Tangsel Dilaporkan Ke DKPP RI

Poligami Benyamin Davnie

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Suhendar Melaporkan Salah Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Bawaslu Tangsel dinilai menyalahi kode etik penyelenggaraan pemilihan umum pada pilkada Tangsel, karena menolak laporan dari masyarakat berkaitan masalah Poligami Calon Walikota Petahana Benyamin Davnie paslon No.3, yang tidak di daftrakan dalam form pendaftaran pencalonan di KPUD Tangsel.

Direktur LBH Sahabat Suhendar Nurman Samad. SH, Menerangkan, bahwa Bawaslu menolak laporan kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Dengan Nomor Surat 352/K/BT-08/PM.06.02/X/2020 Bawaslu menolak laporan kami mengenai dugaan pelanggaran pemilahan tentang ambiguitas dan ketidak Validan daftar riwayat hidup dari Calon Walikota Petahana Benyamin Davnie.

“Berdasarkan permasalahan, dimana bawaslu menolak laporan kami dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum. Padahal pelanggaran kami laporkan jelas dasarnya yaitu Pasal 53 ayat (1) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Banten atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”, terang Nurman.

Nurman Juga Menjelaskan, Selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan calon walikota, yang menyebutkan bahwa “(1) Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya, diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model A.16.”

Artinya ketika Bawaslu beranggapan bahwa laporan dari masyarakat bukan merupakan pelanggaran pemilihan tidak kemudian secara otomatis penindakannya dihentikan. Semestinya lebih lanjut diperiksa apakah laporan dugaan tersebut melanggar peraturan perundang-perundangan lainnya.

Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, semestinya laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang berwenang sebagaimana perintah regulasi, tandas Nurman.