BPJS Kesehatan Sosialisasikan Layanan Chika dan Vika, Apa Itu?
Kemudahan Layanan saat Pandemi Covid-19
ATMnews.id, Serang – Dalam menghadapi pandemi Covid 19, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam pengembangan pelayanan seperti mobile JKN dengan antrian online. Dan BPJS Care center 1500 400 sebagai upaya pelayanan kepada peserta JKN-KIS agar masyarakat tetap prima.
Tak sampai disitu, BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan layanan Vika (Voice Interactive JKN) dan Chika (Chat and Sistem JKN) sebagai kemudahan layanan di era digital saat masa pandemi covid 19.
“Jadi Chika dan Vika dapat memberikan Informasi seperti cek status kepesertaan, tagihan BPJS Kesehatan, lokasi Falkes, lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan, informasi seputar JKN KIS, informasi perubahan data peserta dan pendaftaran peserta yang terhubung langaung dengan agen BPJS Kesehatan 1500400, jadi tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar kepala BPJS Kesehatan cabang Serang, Dasrial saat ngopi bareng bersama media, dengan protokol kesehatan covidb19, di salah satu rumah makan, Jumat (5/6/2020).
Dasrial mengatakan, yang terbaru, BPJS Kesehatan menyediakan dashboard JKN dan juga memberikan data komorbiditas yang rentan terhadap covid 19 terhadap Pemda. Hal ini dalam rangka mendukung program Pemda agar tercipta kebijakan berbasis data.
Dasrial menambahkan, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Kebijakan tersebut menunjukan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Adapun besaran iuran JKN KIS, kata Dasrial, peserta PBPU dan BP/mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 tahun 2018 yakni Rp 160 ribu untuk kelas 1, Rp 110 ribu untuk kelas II, Rp 42 ribu untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti perpres Nomor 82 tahun 2018 yakni Rp 80 ribu kelas 1, Rp 51 ribu kelas II dan Rp 25.500 kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN KIS bagi peserta PBPU dan BP/mandiri disesuaikan menjadi Rp 150 ribu kelas 1, Rp 100 ribu kelas II dan Rp 42 ribu kelas III,” jelasnya.
Dikatakan Dasrial, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat. Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu,” pungkasnya.(Aden)