Gugatan Dicabut, Begini Respon Tim Kuasa Hukum WH

Anggap Materi Gugatannya Lemah

ATMnews.id,Serang- Sidang pertama terkait perkara gugatan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terpaksa ditunda, lantaran penggugat mencabut laporannya karena ada revisi dan gugatan baru.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menilai jika materi pihak penggugat lemah.

“Dengan adanya pencabutan gugatan tersebut, kami berpendapat bahwa gugatan tersebut mengandung cacat formal yuridis, materi gugatannya lemah. Meski hal tersebut diperbolehkan,” ucapnya saat konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Kamis (24/6/2020).

Ia berpandangan, jika penggugat menyadari sendiri bahwa gugatannya mengandung kelemahan. Akan tetapi pihaknya mengaku memberikan keleluasaan kepada penggugat.

“Seharusnya jika mereka yakin dengan materi gugatan, maka lanjutkan saja. Tapi jika mereka mau mengajukan gugatan kembali, kita terima. Mereka jual kita beli,” katanya.(Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...