Gugatan ke WH Terkait Bank Banten Dicabut, Ini Alasannya
Ada Penambahan Tergugat
ATMnews.id,Serang-Sidang pertama terkait perkara pemindahan gugatan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang digelar Hari ini, Rabu (23/6/2020) di Pengadilan Negeri Serang terpaksa ditunda, karena penggugat mencabut laporannya lantaran ada revisi dan gugatan baru.
“Saya minta waktu, bukanya kendor. Ada gugatan baru, dan ada revisi. Bahkan Ada beberapa tambahan, salah satu tergugat yang akan kita masukan,” ucap salah seorang penggugat Ojat Sudrajat saat konferensi pers di Rumah Makan Saung Edi, Kota Serang, Rabu (24/06/2020).
Ia menambahkan, pencabutan tersebut untuk menambah daftar institusi yang akan ikut serta di gugat dalam perkara tersebut.
“Jadi akan ada tambahan gugatan, dari PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Pemprov Banten yang diberi kewenangan membeli dan membangun Bank Banten. Kami juga menduga ada kerugian lain, terkait penjualan aset Bank Banten, dugaannya Rp179 Miliar,” katanya.
Adapun sebelumnya, tergugat pertama Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.
Kemudian saat ini pihak tergugat akan ditambahkan PT BGD sebagai BUMD Banten. Selain itu, Sidang perdana tersebut akhirnya di tunda pelaksanaannya hingga Rabu (01/7/2020).
Diketahui sebelumnya, tiga warga Banten yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel
menggugat Gubernur Banten terkait kebijakannya memindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z. (Mg-Dra)