HMI Banten: Awasi Realisasi Program JPS di Banten Selama PSBB

JPS Harus Tepat Sasaran

ATMnews.id,Serang-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Pemberlakuan itu menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Menyikapi hal itu, Wakil Sekretaris Umum Bidang Eksternal Badko HMI Jabodetabeka-Banten Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banten Aliga Abdilah mengajak kepada seluruh elmen masyarakat untuk mengontrol kebijakan tersebut agar dalam relisasi program-program PSBB berjalan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Program PSBB menggunakan anggaran yang cukup besar untuk jaring pengaman sosial, sehingga wajib hukumnya anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran agar tidak php (pemberi harapan palsu),” kata dia dalam pesan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Ia menjelaskan, penerapan jaring pengaman sosial harus muncul sebagai perwujudan dari pemerintah provinsi Banten ditengah masyarakat sebagai satu-kesatuan pemerintah yang menjamin keamanan serta kesehatan masyarakat, terlebih untuk menyelesaikan bencana covid-19 harus di kerjakan bersama-sama.

“Saya tidak ingin justru program tersebut dimunculkan sebagai pelaksanaan one man show yang hanya memunculkan salah satu figur saja, cenderung dijadikan sebagai ladang eksistensi, kita tahu bahwa dalam memutus rantai penyebaran wabah Covod-19 mesti dilakukan bersama secara solid,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menilai Koordinasi lintas kepala daerah dengan pemprov terkesan kurang baik, untuk itu, menurutnya pemerintah Kabupaten/Kota harus meningkatkan komunikasi atau meingkatkan koordinasi dalam menerapkan PSBB.

“Penting kiranya bagi Gubernur untuk membangun komunikasi dengan baik terhadap kepala daerah dibawahnya, agar terjadi sinergitas yang solid antara pemprov dengan Kabupaten/Kota, sehingga tumpang tindih anggaran tidak terjadi dalam proses bankeu pemprov terhadap Kabupaten/Kota se-Banten,” tegasnya.

Selanjutnya, menurut Aliga Pemprov Banten melalui Gubernur Wahidin Halim harus mempersiapkan rencana strategis dalam menghadapi pemutusan kerja sepihak (PHK) yang mulai terjadi Banten.

“Sejujurnya dalam kondisi seperti ini kita bisa menakar kualitas seorang pemimpin dalam gebrakan dan aksi nyata dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya,” jelas Aliga.

Ia berharap ditengah pemerintah gencar mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menangani covid-19 ada rakyat kecil yang harus diperhatikan nasibnya, terutama kebutuhan dasar rakyat harus dijamin oleh pemerintah.

“Semoga apa yang dilakukan dalam perjuangan mengentaskan wabah Covid-19 ini menjadi ladang ibadah, untuk beramal tidak perlu menyusahkan orang lain,” pungkasnya. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...