OJK Setujui Merger Bank Banten dengan BJB
Gubernur Banten dan Jawa Barat sudah ACC
ATMnews.id, Serang-PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) akan digabung (merger) menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi menyebut permohonan tersebut tengah diproses.
“Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada Kamis, 23 April 2020,” sebut OJK seperti dikutip dari keterangan resminya.
Rencana merger tersebut telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.
Dijelaskan dalam kerangka LOI itu, telah disepakati kerjasama bisnis antara Bank Banten dan BJB serta termasuk dukungan kebutuhan likuiditas.
“Kerjasama tersebut mencakup penempatan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap,” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keteraan resminya, Kamis, (23/4/2020).
Dalam prosesnya, BJB masih harus melalui proses uji kelayakan (due dilligence), untuk itu OJK menginstruksikan kedua pihak untuk segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua Bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (MgDra)