Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Langgar Aturan PSBB

Pengecualian Terhadap 11 Sektor Usaha

ATMnews.id, Jakarta – Perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan dijatuhi sanksi. Sebab, hingga tiga hari berlakunya PSBB di Jakarta, banyak perusahaan yang beraktivitas normal.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan berupa teguran hingga dicabut izin usahanya. Anies berpendapat, tindakan tegas ini semata untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu terulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020) malam.

Anies menuturkan, perusahaan di Jakarta wajib mengurangi aktivitas perkantoran. Dia menyebutkan hari ini masih banyak perusahaan yang belum mematuhi aturan itu.

“Kami minta kepada semuanya perusahaan untuk menaati.
Sekali lagi ini untuk kepentingan kita, melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta,” tegasnya.

Meski begitu, ada pengecualian terhadap 11 sektor usaha atas kebijakan PSBB. Sektor usaha yang mendapat pengecualian adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (Irur)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...