Gubernur Anies Tetapkan Pergub Larangan Keluar-Masuk Jakarta

Berlaku Mulai 14 Mei

ATMnews.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang warga Jakarta keluar Jabodetabek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.

Pergub ini berisi tentang pembatasan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam konferensi pers Anies mengatakan, seluruh penduduk DKI Jakarta dilarang bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Menurutnya kebijakan ini untuk mengendalikan virus corona agar tidak menyebar ke daerah.

Anies juga membatasi mobilitas orang dari luar Jakarta. Dia menuturkan, seseorang dari luar wilayah Jakarta tidak bisa masuk tanpa ada surat keterangan yang jelas.

“Dengan peraturan ini, maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk. Pengendalian ini diatur lewat peraturan, ada pergubnya,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Walaupun demikian, terdapat pengecualian terhadap sejumlah kalangan, yakni pimpinan lembaga tinggi negara, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI dan Polri, petugas tol, tenaga medis, ambulans atau mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

“Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. di situ ada formulir dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti kegiatan yang akan dilakukan,” jelas Anies. (Irur)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...