Disembunyikan Dalam Ban, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

Polisi Sita Puluhan Kilo Paketan Ganja Dari Bengkel di Sukabumi

ATMnews.id, Tangsel– Polsek Ciputat, Kota Tangsel menyita puluhan kilogram paketan daun ganja presto dari sebuah bengkel di Sukabumi, Jawa Barat.

Ganja seberat 79,5 kilogram (kg) berhasil diamankan dari tersangka Elgi Prasetya (24), Budi Mulyaman (46), Nur Alam Fajri (37), Dede Irfan (39) dan Ujang Suryadi (46) di dua lokasi terpisah.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tertangkapnya lima tersangka kurir ganja tersebut berawal saat Polsek Ciputat mendapatkan informasi adanya transaksi ganja di wilayah Jalan Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kemudian, pihaknya menangkap tersangka Elgi yang kedapatan membawa ganja seberat satu Kg disembunyikan dibalik jaketnya.

“Dari penangkapan Elgi, Minggu (1/2/2020), tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di kawasan Pamulang seberat setengah Kg,” kata Ferdy saat gelar perkara di Mapolres Tangsel. Senin (10/2/2020).

Setelah dilakukan interogasi, Ferdy mengungkapkan, tersangka Elgi mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Dari situ, Selasa (4/2/2020) Polsek Ciputat melakukan penyelidikan ke Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan tersangka menunjukan sebuah bengkel mobil yang menjadi lokasi penyimpanan ganja tersebut.

“Ketika sampai ditujuan, tim menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan. Dan keesokan harinya tim mengamankan kedua tersangka atas nama Budi dan Nur Alam dengan barang bukti satu unit mobil Opel Blazer warna hitam. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengatakan bahwa barang bukti berupa daun ganja disimpan di dalam ban mobil Opel Blazer. Kemudian tim merobek ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata ukuran kurang lebih 500 gram,” ungkapnya.

Lebih dalam, ferdy menuturkan, saat tim sedang membuka ban lainnya, tiba-tiba datang kembali kedua orang tersangka mengendari mobil pick up dengan maksud mengambil barang ban mobil Opel Blazer di bengkel tersebut.

“Setelah barang diserahkan anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku berikutnya Dede dan Ujang sehingga total pelaku yang diamankan TKP Gunung Puyuh, Sukabumi sebanyak 4 orang,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku Ferdy melanjutkan, Polisi mengamankan barang bukti 156 paket daun ganja kering seberat total 78 kilo gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangsel, ditambah barang bukti dari tersangka Elgi seberat 1,5 kilo gram sehingga berjumlah 79,5 kilo gram.

“Selain itu barang bukti lain yang ikut di amankan 1 unit mobil pick up warna silver nopol F-8286-SW dan 4 buah ban mobil Opel Blazer,” tambahnya.

Dari perbuatanya, Ferdy menegaskan, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ari)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...