Dugaan Pungli THR, KPK OTT Oknum Pegawai UNJ

Rektor Ikut Diperiksa

ATMnews.id, Jakarta-Seorang oknum pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli Tunjangan Hari Raya (THR).

Penangkapan dilakukan bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

OTT berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang di Kemendikbud. Itjen menduga penyerahan dilakukan dari pihak rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

Selanjutnya, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

THR tersebut, lanjut dia, rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. “Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana,” katanya dikutip Republika.co.id, Kamis, (21/5/2020).

Kemudian, sambung Karyoto, pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta. “Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” ucap Karyoto.

KPK, sambung Karyoto, juga melakukan pemeriksaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.

“KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” jelasnya.

Sementara, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin tidak membantah adanya penangkapan oknum pegawai Kemendikbud tersebut. “Tanya KPK saja, tunggu KPK,” singkatnya. (Rizki)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...