Empat Pelaku Balap Liar di Tangsel Diamankan

Puluhan Sepeda Motor Disita

ATMnews.id, Tangsel-Sebanyak empat pelaku balap liar ditangkap dan satu orang lagi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polisi atas dugaan kasus pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2016 tentang Karantina Kesehatan sekaligus surat-surat kepemilikan motornya juga akan didalami petugas.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan baru empat orang yang ditangkap saat aksi balap liar di Jalan Raya Serpong KM 8 Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, (20/5/2020).

“Para pelaku diantaranya Wahyudin alias Bodrek alias Khaerudin (29), Dion Prasetyo Putra (20), Elang M Richard (18), Riski Fernanda (20), sempat menutup akses jalan yang dilalui oleh masyarakat pengendara lain. Modus balap liar ini adalah antara dua kelompok yang sedang taruhan uang tiga juta ,” ungkap Iman saat gelar perkara di Mapolsek Serpong, Kamis (21/5/2020).

Dua kelompok itu Aizar Autosonic

dari Serpong mendapat tantangan dari kelompok CMZ Speed dari Jakarta Timur.

“Sedang taruhan antar dua kelompok balap. Nominal taruhannya mencapai nominal Rp 3 juta.

Merekapun sebelumnya, janjian dulu pada hari Selasa 19 Mei 2020 memilih tempat di wilayah Serpong dan rencana balap pada malam hari. “Karena patroli malam rutin gencar dilakukan Team Satuan Tugas Gabungan,” katanya.

Akhirnya balap liar tersebut nekat dilakukan pada pagi harinya Rabu (20/5/2020) pukul 8 pagi.

Selain menangkap empat orang menjadi tersangka, dan menetapkan seorang joki bernama Andriansyah alias Gogon (30) sebagai buronan Reskrim Polsek Aren.

Turut disita dari kelompok Serpong antara lain 14 motor yang telah dimodifikasi khusus balap liar, kemudian juga menyita 7 rangka motor roda dua desain khusus balap liar, 5 unit knalpot, 3 unit CDI, gerindra, dan perkakas peralatan bengkel.

Iman menyebut saat ini pihaknya sedang menyusuri identitas pelaku dari kelompok CMZ Speed Jakarta Timur dan berjanji akan menangkap secepatnya para pelaku. “Kelompok ini akan kita tangkap karena telah melanggar PSBB dan mengganggu kamtibmas,” tandasnya. (Sugeng)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...