Humas Polda Banten: Resepsi Pernikahan Bakal Dibubarkan Paksa
Antisipasi Virus Corona, Polda Banten Ingatkan Masyarakat Tidak Berkerumun
ATMnews.id,Serang-Polda Banten menghentikan layanan perizinan keramaian, termasuk resepsi pernikahan. Penghentian layanan perizinan tersebut menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19.
“Untuk semuanya yang menyangkut keramaian ditunda dulu. Kan sudah jelas dimaklumat itu. Hal tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah soal penanganan Covid-19,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).
Maklumat tersebut, sambungnya, dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020) dan ditembuskan kepada seluruh polda se-Indonesia. Belum diketahui mengenai waktu pencabutan izin keramaian. Polri masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kita menginduk ke gugus tugas pusat. Kebijakan tersebut dikeluarkan supaya masyarakat kita tidak ada korban dan kita tidak boleh menganggap remeh virus tersebut,” ujarnya.
Edy juga mengaku jika pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preventif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi corona (Covid-19).
“Kerumunan massa yang ada di resepsi dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona. Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal, kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah,” katanya.
Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi Pandemi Corona atau covid-19. Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya, melainkan pihaknya akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.
“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” tandasnya. (MgDra)