Pelaku Penganiaya Dibekuk Polsek Pondok Aren
Kasus Tiga Tahun Lalu
ATMnews.id, Tangsel-Polsek Pondok Aren merilis kasus penganiayaan yang terjadi pada tiga tahun lalu dengan tersangkanya seorang ibu muda Setelah buron sejak September 2017 silam, seorang ibu muda bernama Cindy Claudia Fadilah (22) warga Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni bahwa terduga tersangka ditangkap berdasar LP No 543 tanggal 04 -09-2017 atas dengan tempat kejadisn perkara (tkp) di Jalan Cipadu Raya Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren.
“Kronologisnya saat itu pada hari Sabtu (02/09/2017) pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban wanita juga initial OZS (22) karena cemburu dikira berpacaran dengan suami pelaku,” ungkap Afroni, saat gelar perkara di Halaman Polsek Pondok Aren, Rabu (20/5/2020).
OZS disebut sebagai perebut laki orang (Pelakor) yang dipergoki tengah jalan bersama dengan suami pelaku bernama Anjas Pratama (24) di daerah Cipadu Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.
“Malam itu pukul 22.30 Wib pelaku melempar korban pakai HPnya mengenai dahi korban luka, hingga mendapat empat jahitan,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Polsek Pondok Aren setelah diantar paksa keluarga korban. Namun kata Afroni, karena belum ada LP, penetapan status sebagai tersangka pun belum dilakukan dan pelaku dilepas pulang. “Waktu itu mungkin mau diselesaikan Binmas lewat musyawarah kekeluargaan,” tutur Afroni.
Diduga ketakutan, pelaku kemudian kabur ke Surabaya dan Kalimantan, sampai polisi susah melacak jejaknya.
Dilanjutkan Afroni, pelaku akhirnya bisa diringkus setelah tim mendapat informasi keberadaannya di daerah Bogor, Minggu 17 Mei 2020. Petugas langsung bergegas menuju sebuah kontrakan di mana pelaku bersembunyi bersama suaminya, Anjas Pratama.
“Awalnya suami tersangka mengelak tidak mengetahui, setelah dilakukan penggeledahan tersangka rupanya sedang berada di dalam kamar. Kemudian petugas membawanya ke Mapolsek,” beber Afroni.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, Visum et repertum, handphone warna putih, dan 1 celana panjang jeans warna putih.
“Pelaku Cindy dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya. (Sugeng)