Polsek Ciputat Bekuk Pelaku Pembakaran Rumah
Tiga Penghuni Luka Bakar
ATMNews.id, TANGSEL – Unit Reskrim Polsek Ciputat berhasil menangkap ST (42), pelaku pembakaran rumah korban di Jalan Purnawarman, RT 04, RW 02, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
“ST ditangkap dalam selang waktu dua hari pasca peristiwa kepungan api yang membakar para korban Nursiah (65), Keisyah (11), dan Herman (38) pada saat tidur pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.00,” Kapolsek Kompol Endy Mahandika, di Mako Polsek Ciputat, Jumat (7/8/2020).
Pembakaran dilakukan ST di kediaman HM dengan cara langsung menaruh bensin di depan pintu rumah. Kemudian, dirangkai dengan pentol korek api dan ditaruh di obat nyamuk menjalar dan membakar korek ini, lalu menyambar bensin.
“Otomatis bensin jerigen terbakar sehingga meledak kena ke pintu dan membakar bagian yang lain. Pelaku ST dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti. (Sugeng)